Sunday, 9 August 2026
Hukum

53 Juta Butir Pil Koplo Beredar di Jakarta, Apa Bahayanya dan Siapa yang Menjadi Targetnya

Angka 53.709.892 butir, lebih dari 53 juta butir obat keras berbahaya Daftar G atau yang dikenal luas sebagai pil koplo, berhasil disita Polda Metro Jaya dalam enam bulan pertama 2026. Bila dibagi rata kepada seluruh penduduk Jakarta Raya yang berjumlah sekitar 30 juta jiwa, angka itu setara dengan hampir dua butir pil untuk setiap satu warga.

Obat keras Daftar G adalah kelompok obat yang hanya boleh diperoleh dengan resep dokter karena potensi bahayanya yang tinggi bila disalahgunakan. Yang paling banyak beredar di pasaran gelap mengandung tramadol, trihexyphenidyl, atau karisoprodol, ketiganya memiliki efek penenang, pereda nyeri, atau relaksan otot yang menimbulkan rasa euforia bila dikonsumsi melebihi dosis.

Konsumen pil koplo bukan hanya pecandu narkoba konvensional. Segmen pasarnya jauh lebih luas: buruh yang mencarinya untuk menahan rasa lelah dan nyeri kerja berat, remaja yang menjadikannya pintu masuk ke dunia narkoba karena harganya jauh lebih murah, hingga pekerja malam yang menggunakannya untuk tetap terjaga.

Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri menyebut angka sitaan ini mencerminkan betapa masifnya jaringan yang berhasil dipotong. Pengungkapan tersebut diperkirakan telah mencegah potensi penyalahgunaan narkoba yang dapat mengancam sekitar 15,9 juta jiwa masyarakat Indonesia. Dirresnarkoba Kombes Pol Ahmad David menegaskan pemberantasan pil koplo membutuhkan pendekatan dari dua sisi: menghancurkan jaringan distribusi sekaligus memutus permintaan melalui edukasi kepada kelompok rentan.

Berita Terkait