Sunday, 9 August 2026
Hukum

Narkoba dari 15 Negara Masuk Jakarta, Polisi Petakan Rute Penyelundupan Internasional

Keterlibatan warga negara asing dari 15 negara dalam kasus narkoba yang diungkap Polda Metro Jaya semester pertama 2026 memperlihatkan bahwa Jakarta telah menjadi titik pertemuan dari berbagai jalur penyelundupan narkoba internasional. Dari 5.196 tersangka yang diamankan, sebanyak 39 orang adalah WNA yang berasal dari 15 negara berbeda.

Secara historis, sabu dalam volume besar umumnya berasal dari segitiga emas Asia Tenggara yang meliputi Myanmar, Laos, dan Thailand, dengan jalur masuk melalui perairan atau darat via Malaysia dan Singapura. Kokain datang dari Amerika Selatan melalui jalur panjang dan berlapis, sementara narkoba sintetis seperti Etomidate kerap melibatkan jaringan yang terhubung dengan produsen di Cina.

Keberadaan 39 tersangka WNA dari 15 negara mengindikasikan Jakarta bukan hanya pasar konsumsi, tetapi telah menjadi hub distribusi yang melayani jaringan lebih luas. Beberapa WNA yang ditangkap kemungkinan bukan konsumen melainkan kurir atau fasilitator yang menghubungkan jaringan internasional dengan distribusi lokal.

Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri menegaskan penyidikan tidak akan berhenti pada pelaku yang tertangkap. Polda Metro Jaya menegaskan penanganan kasus WNA dalam narkoba membutuhkan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi, Badan Narkotika Nasional, dan lembaga penegak hukum internasional.

Berita Terkait