Monday, 10 August 2026
Hukum

Tiga Rekening Perusahaan dan Dua Rekening Pribadi Diblokir terkait Hanania Travel

Tiga Rekening Perusahaan dan Dua Rekening Pribadi Diblokir terkait Hanania Travel

Penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap tiga rekening perusahaan dan dua rekening pribadi dalam perkara dugaan tindak pidana yang terkait dengan Hanania Travel. Tiga rekening perusahaan itu tercatat atas nama Kasanah Tama Internasional.

Adapun dua rekening lainnya merupakan rekening pribadi milik perorangan. Pemblokiran rekening-rekening itu diungkapkan oleh Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Tiksnarto Andaru, kepada wartawan pada Selasa (30/6/2026) di lobby Gedung Bidhumas Polda Metro Jaya.

Rincian Rekening yang Diblokir

Pemblokiran menyasar tiga rekening perusahaan atas nama Kasanah Tama Internasional. Selain itu, dua rekening pribadi perorangan turut diblokir oleh penyidik dalam perkara yang sama. Rincian jumlah dan kepemilikan rekening itu disebutkan langsung dalam keterangan resmi yang diberikan kepada wartawan.

Nama Kasanah Tama Internasional disebut sebagai pemilik ketiga rekening perusahaan yang diblokir tersebut.

Langkah pemblokiran rekening itu dilakukan penyidik yang menangani perkara tersebut, dan diumumkan dalam keterangan resmi di Gedung Bidhumas Polda Metro Jaya.

Berlanjut ke Koordinasi dengan PPATK

Selain langkah pemblokiran itu, penyidik juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK. Koordinasi tersebut dilakukan untuk menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan perkara Hanania Travel.

Kerja sama antara penyidik dan PPATK itu berjalan bersama penelusuran dugaan tindak pidana pencucian uang yang tengah didalami dalam perkara ini.

Kepanjangan PPATK, yakni Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, disebutkan dalam keterangan resmi mengenai koordinasi tersebut. Aliran dana yang ditelusuri melalui koordinasi itu adalah aliran dana yang berkaitan dengan perkara Hanania Travel.

Bagian dari Penanganan Perkara

Pemblokiran tiga rekening perusahaan dan dua rekening pribadi tersebut tercatat sebagai tindakan penyidik pada aspek keuangan perkara. Informasi mengenai langkah itu dibuka kepada publik melalui keterangan resmi.

Penyidik yang menangani perkara ini berasal dari Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pemblokiran rekening dan koordinasi dengan PPATK sama-sama berada pada sisi penelusuran keuangan yang ditangani penyidik tersebut.

Rincian rekening yang diblokir disampaikan terbuka dalam keterangan resmi di lobby Gedung Bidhumas Polda Metro Jaya pada Selasa (30/6/2026). Langkah pada aspek keuangan itu berjalan bersama pemeriksaan para saksi dalam penyidikan perkara yang hingga kini masih berlangsung.

Hingga keterangan disampaikan, pemblokiran rekening dan koordinasi dengan PPATK menjadi rangkaian tindakan yang telah ditempuh penyidik pada sisi penelusuran dana perkara tersebut.

Berita Terkait