Peran Tujuh Tersangka Dugaan Penyekapan di Percetakan Mau Print: Penjelasan Polisi
Sejumlah barang bukti diamankan kepolisian dalam penanganan perkara dugaan penyekapan disertai pemerasan dan penganiayaan di Percetakan Mau Print, kawasan Bungur, Senen, Jakarta Pusat. Barang bukti itu menjadi bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan. Penjelasan itu disampaikan dalam rilis di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat, 26 Juni 2026.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra memaparkan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan peran masing-masing hasil pemeriksaan dan pengembangan. Menurutnya, motif para tersangka diduga berkaitan dengan permintaan uang pengganti atas klaim kehilangan pelat percetakan senilai sekitar Rp230 juta hingga Rp250 juta yang keterangannya masih didalami penyidik. “Pada saat datang ke TKP, petugas menemukan ketiga korban. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, kami menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dengan peran masing-masing,” kata AKBP Roby.
Adapun peran para tersangka, MML (40) pemilik Percetakan Mau Print; diduga menggagas penyekapan, pengikatan kaki, dan perantaian terhadap ketiga korban; AI (41) diduga menganiaya dua korban dan menghubungi keluarga korban untuk meminta uang Rp50 juta per orang atas perintah MML; S (48) diduga merantai kaki korban serta turut menghubungi keluarga korban untuk meminta uang ganti rugi; AYL (29) diduga mengancam akan mematahkan kaki korban apabila uang ganti rugi tidak dikembalikan; NHJ (42) diduga membantu membuat alat yang digunakan untuk mengikat kaki korban atas perintah MML; CML (37) diduga melarang office boy menghampiri dan memberikan makanan kepada korban; II (36) diduga menerima uang transfer Rp50 juta dari keluarga salah satu korban.
Kepolisian menegaskan tidak menuduh tiga korban melakukan pencurian. Dugaan hilangnya barang yang disampaikan para tersangka masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan.
Penyidik menjerat para tersangka menggunakan Pasal 482 KUHP berancaman 9 tahun penjara, Pasal 446 KUHP berancaman 7 tahun penjara, dan/atau Pasal 471 KUHP berancaman 6 bulan penjara berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menekankan penanganan perkara ditempuh secara terukur dan terbuka sesuai ketentuan hukum. Ia berharap informasi seputar perkara ini tidak menjadi bias atau menyesatkan di tengah masyarakat. “Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait penanganan perkara yang dilakukan Polres Metro Jakarta Pusat dengan dukungan dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” kata Kombes Budi.
Masyarakat diimbau tidak main hakim sendiri dan segera melapor kepada kepolisian melalui call center 110 apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana.
