Saturday, 4 July 2026
Hukum

Respons Cepat Polisi atas Dugaan Penyekapan di Mau Print Senen: Fakta dari Kepolisian

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam rilis perkara Percetakan Mau Print di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat, 26 Juni 2026.

Bermula dari laporan warga ke call center 110, dugaan tindak pidana penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan di Percetakan Mau Print, Jalan Kalibaru Timur, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat mulai diusut jajaran Polres Metro Jakarta Pusat bersama Polsek Senen. Hal itu disampaikan di Polres Metro Jakarta Pusat pada Jumat, 26 Juni 2026.

Polres Metro Jakarta Pusat dengan cepat merespons laporan tersebut dan melakukan pengecekan ke lokasi tempat kejadian perkara.

Tersangka AI (41) diduga menganiaya dua korban dan menghubungi keluarga korban untuk meminta uang Rp50 juta per orang atas perintah MML. Peran tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan yang masih berjalan.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan supervisi dan pendampingan agar penyelidikan dan penyidikan berjalan sesuai standar operasional prosedur serta ketentuan hukum acara.

Menurut kepolisian, korban diduga ditahan secara paksa sekitar 21 hari hingga akhirnya berhasil diselamatkan petugas.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menekankan penanganan perkara ditempuh secara terukur dan terbuka sesuai ketentuan hukum. Ia mengajak masyarakat dan media mengawal proses penanganan perkara secara objektif serta memanfaatkan layanan 110. “Kami tidak menyampaikan atau menuduhkan bahwa tiga korban ini melakukan pencurian. Penyidik akan mendalami, benar atau tidak. Kenapa tidak dilaporkan kepada pihak kepolisian, kenapa justru melakukan penyekapan dan perampasan kemerdekaan seseorang, lalu meminta uang kepada keluarga,” kata Kombes Budi.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung menuturkan tujuh tersangka ditetapkan bertahap sesuai pengembangan penyidikan dan kini telah ditahan. Ia menyebut modus para tersangka berupa pemaksaan penyerahan uang ganti rugi melalui penyekapan, penganiayaan, dan pengikatan kaki korban.

Masyarakat diimbau tidak main hakim sendiri dan segera melapor kepada kepolisian melalui call center 110 apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana.

Berita Terkait