528 Titik Penjualan Obat Keras Ilegal Digulung, Apotek Palsu hingga Toko Kelontong Jadi Kedok
Lima ratus dua puluh delapan. Itulah jumlah lokasi penjualan obat keras berbahaya ilegal yang berhasil diidentifikasi dan digerebek Polda Metro Jaya sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dari operasi di 528 lokasi tersebut, 534 orang ditetapkan sebagai tersangka dan 13,42 ton atau 53.709.892 butir obat keras ilegal berhasil diamankan.
Yang mengkhawatirkan, lokasi penjualan ini tidak selalu tampak seperti tempat berbahaya. Salah satu modus yang ditemukan adalah menjual obat keras ilegal melalui toko kosmetik dan toko kelontong biasa. Pembeli yang mengetahui kode tertentu bisa mendapatkan pil koplo yang disembunyikan di balik rak produk-produk legal.
Modus distribusi menggunakan mobil box yang menyamar sebagai kendaraan pengiriman paket menambah sulitnya pendeteksian. Satu mobil box bisa menyuplai puluhan titik penjualan dalam satu rute pengiriman, dengan muatan tersembunyi di antara barang-barang legal. Sistem COD yang digunakan mempersulit penelusuran pembeli.
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Ahmad David menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk membongkar jaringan peredaran gelap narkoba. Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri menegaskan pengungkapan 528 lokasi adalah pencapaian signifikan, namun penyidikan tidak akan berhenti di sini. Polda Metro Jaya mengajak masyarakat yang mencurigai adanya penjualan obat keras ilegal di sekitar tempat tinggal mereka untuk segera melapor ke Polsek terdekat.
