Saturday, 4 July 2026
Hukum

Kasus Mau Print Jadi Momentum Bangun Budaya Kerja Tanpa Kekerasan — Fakta Terbaru

Kabag Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya AKBP Ida Bagus Gede Adi Putra Yadnya, S.Psi., M.Psi., Psikolog dalam konferensi pers perkembangan penanganan perkara Percetakan Mau Print di Polda Metro Jaya, Jumat, 3 Juli 2026.

Pendampingan psikologis bagi korban menjadi perhatian dalam penanganan perkara dugaan penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan di Percetakan Mau Print, Bungur, Senen, Jakarta Pusat. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Aula Satya Haprabu Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat, 3 Juli 2026.

Kabag Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya AKBP Ida Bagus Gede Adi Putra Yadnya, S.Psi., M.Psi., Psikolog memaparkan hal tersebut saat konferensi pers, Jumat, 3 Juli 2026. “Setiap pekerja berhak menjalankan pekerjaannya tanpa rasa takut mengalami intimidasi, ancaman, kekerasan, maupun perlakuan yang merendahkan martabat,” ujar AKBP Ida Bagus.

Hal itu diungkapkan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Dr. Iman Imanuddin dalam keterangan pers, Jumat, 3 Juli 2026. “Kami pastikan bahwa proses penetapan tersangka telah dilakukan sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” ujar Kombes Iman.

Penjelasan tersebut disampaikan Kabid Dokkes Polda Metro Jaya Kombes Pol dr. Martinus Ginting, Sp.P. pada rilis di Aula Satya Haprabu Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat, 3 Juli 2026.

Semua pihak diajak membangun budaya kerja yang menghormati martabat manusia serta menyelesaikan persoalan tanpa kekerasan.

Penyidik telah mengamankan satu unit DVR rekaman CCTV yang saat ini masih dalam proses analisis untuk melengkapi pembuktian perkara.

Dalam pekan ke depan, Tim Psikologi bersama Tim Dokkes akan melakukan monitoring terhadap perkembangan kondisi korban.

Kepolisian menegaskan penanganan perkara berjalan profesional dan humanis dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Berita Terkait