Sunday, 9 August 2026
Hukum

CDD Diabaikan, Perusahaan Fintech Jadi Jalan Tol Pencucian Uang: Pelajaran dari Kasus HOT51

Customer Due Diligence atau CDD adalah prosedur wajib yang harus dijalankan setiap penyedia jasa keuangan sebelum membuka layanan kepada pelanggan baru. Dalam bahasa sederhana: kenali siapa yang Anda layani dan pastikan uang yang mengalir melalui sistem Anda bukan uang haram. Dalam kasus HOT51, kewajiban ini gagal dijalankan dan akibatnya ratusan miliar rupiah uang gelap mengalir bebas melalui sistem pembayaran nasional.

Dua perusahaan Payment Gateway, PT HSR dan PT PDN, membuka layanan virtual account bagi merchant yang ternyata adalah perusahaan cangkang fiktif tanpa melakukan verifikasi memadai. Akibatnya, dana hasil kejahatan senilai hampir Rp 560 miliar mengalir melalui sistem pembayaran nasional seolah-olah merupakan transaksi bisnis sah.

Direktur PT HSR berinisial NAM dan Direktur PT PDN berinisial DNA turut ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dinilai gagal menjalankan kewajiban pengawasan sehingga memberi ruang bagi merchant fiktif masuk ke dalam sistem pembayaran nasional.

Penetapan kedua direktur sebagai tersangka mengirimkan pesan jelas kepada seluruh industri fintech dan jasa pembayaran digital: kelalaian dalam menjalankan CDD bukan urusan administratif yang bisa diselesaikan dengan denda. Ini adalah tindak pidana yang bisa berujung pada penjara dan pembubaran perusahaan. Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Dr. Iman Imanuddin menegaskan komitmen Polda Metro Jaya untuk tidak berhenti pada pelaku lapangan.

Berita Terkait