BARA Datangi Kejagung, Replika Emas Jadi Simbol Kritik Penegakan Hukum
Jakarta — Peringatan Hari Bakti Adhyaksa ke-66 diwarnai aksi Barisan Advokasi Rakyat (BARA) di depan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (21/7/2026). Melalui aksi tersebut, BARA menyuarakan pentingnya penguatan integritas, keterbukaan, dan independensi dalam proses penegakan hukum.
Sebagai simbol kritik, massa membawa dan menyerahkan kue berbentuk 74 batang emas. Properti tersebut digunakan sebagai medium satire untuk mengingatkan Kejaksaan Agung agar terus melakukan pembenahan serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Koordinator BARA, Ivand Ahmad, menegaskan bahwa simbol batang emas itu tidak dimaksudkan sebagai tuduhan kepada individu maupun pihak tertentu. Aksi tersebut, kata dia, merupakan bentuk refleksi terhadap kinerja institusi penegak hukum.
“Penyerahan simbolis kue emas batangan ini merupakan bentuk otokritik kepada Kejaksaan Agung agar terus berbenah, memperkuat integritas, serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum,” kata Ivand di sela aksi.
Menurut Ivand, Hari Bakti Adhyaksa tidak semestinya hanya dipandang sebagai kegiatan seremonial. Momentum tersebut juga perlu dimanfaatkan untuk mengevaluasi profesionalisme, akuntabilitas, dan kemandirian aparat penegak hukum.
Ia menekankan bahwa setiap perkara harus diproses berdasarkan alat bukti yang sah dan tanpa intervensi dari pihak mana pun. Prinsip persamaan di hadapan hukum atau equality before the law juga harus diterapkan secara konsisten kepada setiap orang.
Selain menyampaikan kritik mengenai tata kelola kelembagaan, BARA meminta Kejaksaan Agung lebih terbuka dalam menangani perkara tindak pidana korupsi, terutama perkara yang berkaitan dengan mantan pejabat penegak hukum.
“Kejaksaan harus terbuka dalam seluruh penanganan perkara korupsi, khususnya yang berkaitan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Transparansi merupakan bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” ujar Ivand.
Dalam orasinya, massa turut menyinggung pemberitaan mengenai mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Kendati demikian, Ivand memastikan BARA tetap menghormati asas praduga tidak bersalah dalam setiap proses hukum.
Ia menjelaskan bahwa penggunaan replika emas hanya menjadi sarana penyampaian kritik secara satir, bukan kesimpulan bahwa seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana.
“Penyampaian replika batang emas ini adalah bentuk ekspresi satir untuk mendorong penguatan integritas institusi, bukan sebagai pernyataan bahwa seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana. Setiap orang tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tidak bersalah,” tegasnya.
BARA berharap aspirasi yang disampaikan melalui aksi damai tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi Kejaksaan Agung untuk memperbaiki tata kelola dan meningkatkan kualitas penegakan hukum.
“Hari Bakti Adhyaksa ke-66 hendaknya menjadi momentum refleksi bagi seluruh aparat penegak hukum untuk memperkuat kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang bersih, independen, dan berintegritas. Keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus terlihat ditegakkan secara jujur, transparan, dan tanpa pandang bulu,” tutup Ivand.
