Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Pengedar 575.200 Butir Obat Keras Daftar G di Jakarta Pusat
Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran ilegal obat keras daftar G dalam jumlah besar yang diduga dikendalikan oleh sebuah sindikat di kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Sabtu (25/7/2026), polisi mengamankan lima tersangka berinisial K (40), AM (43), B (40), GR (25), dan RN (34), serta menyita sebanyak 575.200 butir obat keras daftar G dari dua lokasi berbeda.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah bangunan semi permanen yang diduga dijadikan tempat penyimpanan sekaligus transaksi obat keras ilegal. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan penggeledahan di lokasi yang dimaksud.
Dari lokasi pertama, petugas menemukan 15.900 butir Tramadol, 4.000 butir Hexymer, 1.800 butir Trihexyphenidyl, tujuh unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp140.691.000 yang diduga merupakan hasil penjualan, serta buku catatan yang diduga berisi transaksi peredaran obat keras ilegal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap para tersangka, penyelidik kemudian melakukan pengembangan ke sebuah gudang yang berada tidak jauh dari lokasi pertama. Di tempat tersebut, petugas kembali menemukan 499.000 butir Hexymer, 28.000 butir tablet berwarna putih berlogo “Y”, serta 26.500 butir Trihexyphenidyl. Dengan demikian, jumlah keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 575.200 butir obat keras daftar G.
Kanit Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kompol Denny Simanjuntak, mengatakan keberhasilan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari informasi yang diberikan masyarakat sehingga peredaran obat keras ilegal dapat segera ditindaklanjuti.
“Pada Sabtu, 25 Juli 2026, kami berhasil mengungkap tindak pidana peredaran ilegal obat keras daftar G di wilayah Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dalam perkara ini, kami mengamankan lima tersangka yang terdiri atas empat laki-laki dan satu perempuan. Selain itu, kami juga menyita 575.200 butir obat keras daftar G, uang tunai sebesar Rp140.691.000, buku catatan transaksi, serta tujuh unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran ilegal tersebut,” kata Denny.
Ia menambahkan, kelima tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani proses penyidikan di Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi menjaga lingkungan dari peredaran narkotika maupun obat keras ilegal sebagai bagian dari upaya bersama mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar Denny.
