Lewat Simbol Batang Emas, BARA Sampaikan Kritik kepada Kejaksaan Agung
Jakarta — Barisan Advokasi Rakyat (BARA) menggelar aksi damai di depan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (21/7/2026), bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Adhyaksa ke-66. Dalam aksi tersebut, massa membawa replika 74 batang emas sebagai simbol kritik terhadap pentingnya penguatan integritas dalam penegakan hukum.
Replika tersebut diserahkan secara simbolis kepada Kejaksaan Agung sebagai bentuk penyampaian aspirasi. Menurut BARA, simbol itu dimaksudkan untuk mengingatkan agar institusi penegak hukum terus menjaga independensi, akuntabilitas, dan transparansi dalam setiap penanganan perkara.
Koordinator BARA, Ivand Ahmad, mengatakan aksi yang dilakukan merupakan bagian dari penyampaian pendapat di muka umum secara damai. Ia menegaskan bahwa penggunaan replika emas batangan tidak dimaksudkan sebagai tuduhan terhadap individu ataupun pihak tertentu.
“Penyerahan simbolis kue emas batangan ini merupakan bentuk otokritik kepada Kejaksaan Agung agar terus berbenah, memperkuat integritas, serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum,” ujar Ivand.
Ia menilai Hari Bakti Adhyaksa seharusnya tidak hanya menjadi momentum peringatan, tetapi juga kesempatan bagi institusi penegak hukum untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja dan tata kelola kelembagaan. Menurutnya, profesionalisme aparat penegak hukum harus berjalan beriringan dengan independensi dan akuntabilitas.
Ivand juga menekankan bahwa setiap proses hukum harus berlandaskan alat bukti yang sah, bebas dari campur tangan pihak mana pun, serta menjunjung tinggi prinsip equality before the law sehingga seluruh warga negara memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Dalam kesempatan tersebut, BARA turut mendorong Kejaksaan Agung agar memberikan informasi secara terbuka terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi, termasuk perkara yang berkaitan dengan mantan pejabat penegak hukum.
“Kejaksaan harus terbuka dalam seluruh penanganan perkara korupsi, khususnya yang berkaitan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Transparansi merupakan bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” kata Ivand.
Aksi tersebut juga menyinggung pemberitaan mengenai mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Namun demikian, BARA menegaskan bahwa penyampaian kritik tersebut tetap mengedepankan penghormatan terhadap asas praduga tidak bersalah yang berlaku dalam sistem peradilan pidana.
“Penyampaian replika batang emas ini adalah bentuk ekspresi satir untuk mendorong penguatan integritas institusi, bukan sebagai pernyataan bahwa seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana. Setiap orang tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tidak bersalah,” tegasnya.
BARA berharap kritik yang disampaikan melalui simbol batang emas dapat menjadi masukan konstruktif bagi Kejaksaan Agung untuk terus memperkuat tata kelola kelembagaan dan meningkatkan kualitas penegakan hukum.
“Hari Bakti Adhyaksa ke-66 hendaknya menjadi momentum refleksi bagi seluruh aparat penegak hukum untuk memperkuat kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang bersih, independen, dan berintegritas. Keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus terlihat ditegakkan secara jujur, transparan, dan tanpa pandang bulu,” tutup Ivand.
