Saturday, 4 July 2026
Hukum

Peran Tersangka S dalam Dugaan Penyekapan di Mau Print Senen

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Imam Imanuddin dalam rilis perkara Percetakan Mau Print di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat, 26 Juni 2026.

Sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam dugaan tindak pidana penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap tiga korban di Percetakan Mau Print, kawasan Bungur, Senen, Jakarta Pusat. Keterangan tersebut disampaikan di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat, 26 Juni 2026.

Tersangka S (48) diduga merantai kaki korban serta turut menghubungi keluarga korban untuk meminta uang ganti rugi. Peran tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan yang masih berjalan.

Alibi para tersangka menyebut korban dianggap menghilangkan pelat percetakan bernilai sekitar Rp230 juta hingga Rp250 juta. Keterangan itu masih didalami penyidik dan belum ada laporan polisi soal dugaan pencurian pelat.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rantai, sling kabel baja, beberapa gembok, besi pengikat kaki berlapis karet, gerinda, satu unit board, satu kartu ATM atas nama salah satu tersangka, serta uang tunai Rp55 juta.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Imam Imanuddin menyatakan pihaknya melakukan supervisi dan pendampingan agar penyelidikan dan penyidikan berjalan sesuai standar operasional prosedur serta ketentuan hukum acara. Ia menyebut korban diduga mengalami penyekapan kurang lebih 21 hari sehingga perlu pendampingan pemulihan kesehatan fisik maupun psikis. “Kami dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus melakukan supervisi dan pendampingan dalam setiap proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan jajaran Satreskrim,” kata Kombes Imam.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel. Ia mengajak masyarakat dan media mengawal proses penanganan perkara secara objektif serta memanfaatkan layanan 110. “Polri hadir sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan,” kata Kombes Budi.

Masyarakat diimbau tidak main hakim sendiri dan segera melapor kepada kepolisian melalui call center 110 apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana.

Berita Terkait