Sunday, 9 August 2026
Hukum

PWI Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Pengacara Berinisial HP ke Polda Metro Jaya

PWI Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Pengacara Berinisial HP ke Polda Metro Jaya

Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menempuh jalur hukum dengan melaporkan seorang pengacara berinisial HP ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pernyataan yang dinilai merendahkan profesi wartawan.

Pengurus PWI Pusat mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026) malam. Laporan disampaikan oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu.

Peristiwa yang menjadi pokok laporan terjadi ketika HP memberikan keterangan dalam konferensi pers di lingkungan Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026).

Berdasarkan keterangan pihak PWI, HP diduga menyampaikan sejumlah perkataan kepada wartawan yang sedang mengajukan pertanyaan. PWI menilai perkataan tersebut telah menyinggung kehormatan dan martabat profesi wartawan.

Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat Edison Siahaan mengatakan, laporan tersebut ditempuh sebagai bentuk pembelaan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Menurut Edison, kebebasan menyampaikan pendapat tetap perlu disertai penghormatan terhadap profesi dan martabat orang lain. PWI berharap peristiwa serupa tidak kembali terjadi dalam hubungan antara narasumber dan wartawan.

Dalam pelaporan tersebut, pihak PWI turut menyampaikan rekaman video dan sejumlah materi pendukung untuk dipelajari oleh penyidik. Materi itu akan menjadi bagian dari proses pendalaman terhadap laporan yang telah diterima.

Sebelumnya, HP telah menyampaikan permohonan maaf atas perkataannya kepada wartawan. Namun, pihak PWI tetap memilih menempuh jalur hukum dan menyerahkan proses penanganannya kepada kepolisian.

Penyidik selanjutnya akan mempelajari kelengkapan administrasi dan materi laporan serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait apabila diperlukan. Belum terdapat kesimpulan mengenai substansi perkara karena laporan masih dalam tahap awal penanganan.

Polda Metro Jaya akan menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan.

Berita Terkait