Sunday, 9 August 2026
Hukum

Virtual Gift di Aplikasi Live Streaming: Hiburan Digital yang Bisa Berujung Pidana

Di era konten digital, fitur virtual gift telah menjadi bagian lumrah dari berbagai platform live streaming legal. Penonton mengirim koin virtual kepada kreator konten sebagai bentuk apresiasi, kreator mendapat penghasilan, dan platform memperoleh komisi. Semua terlihat wajar. Namun pengungkapan jaringan HOT51 oleh Polda Metro Jaya membuka dimensi gelap dari ekonomi virtual gift yang selama ini luput dari perhatian publik.

Polda Metro Jaya mengungkap bahwa aplikasi HOT51 menggunakan sistem virtual gift bukan sebagai apresiasi biasa, melainkan sebagai mekanisme taruhan dan pembayaran konten pornografi. Uang yang masuk melalui gift tidak dicatat sebagai transaksi judi, melainkan sekadar pembelian item digital, sebuah kamuflase yang dirancang untuk mengelabui sistem pemantauan keuangan.

Dalam skema HOT51, uang dari virtual gift dikonversi menjadi uang tunai melalui Payment Gateway dan didistribusikan sebagai komisi berjenjang kepada jaringan agensi mulai dari Master Agent hingga Host di lapangan. Total perputaran dana yang teridentifikasi hampir menyentuh Rp 560 miliar.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Dr. Iman Imanuddin mengungkap adanya dugaan penggunaan perusahaan cangkang untuk membuka rekening penampung dana deposit perjudian. Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan atau mengirimkan virtual gift di platform yang tidak jelas legalitasnya, karena keterlibatan sebagai penonton yang mengirim gift di platform ilegal secara hukum bisa dikategorikan sebagai partisipasi dalam kegiatan perjudian.

Berita Terkait