Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran 2,05 Kilogram Ganja di Duren Sawit
JAKARTA — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ganja seberat 2,05 kilogram di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Seorang pria berinisial A.B. (26) diamankan dalam pengungkapan tersebut, Senin (14/9/2026) malam.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran ganja di wilayah Jakarta Timur. Setelah melakukan penyelidikan, petugas mengamankan A.B. di sebuah kontrakan di kawasan Duren Sawit sekitar pukul 19.00 WIB.
Dari penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus berlakban cokelat dengan berat bruto masing-masing 1.040 gram dan 1.000 gram serta satu plastik bening berisi ganja dengan berat bruto 10 gram. Total barang yang diamankan mencapai 2.050 gram atau 2,05 kilogram bruto.
Petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut.
Kanit Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dr. Johan Rofi mengatakan barang tersebut diduga akan diedarkan kepada pemesan.
“Dari tangan yang bersangkutan kami mengamankan dua bungkus berisi narkotika jenis ganja serta satu plastik bening berisi ganja yang akan didistribusikan,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan sementara, barang tersebut diduga dikirim menggunakan layanan kurir instan. Penyidik juga masih mendalami pola transaksi dan distribusi yang digunakan, termasuk dugaan penempatan barang di lokasi tertentu untuk diambil oleh pembeli.
A.B. bersama seluruh barang yang diamankan selanjutnya dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
