Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran 62,5 Kilogram Ganja di Jakarta Barat
JAKARTA — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ganja seberat sekitar 62,5 kilogram di wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Kamis (17/9/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial P.P. (37) dan A.A. (63) setelah melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Dari penggeledahan, petugas menemukan 59 bungkus yang diduga berisi ganja dengan berat bruto 62.535 gram atau sekitar 62,5 kilogram. Barang tersebut disimpan di dalam tiga karung putih.
Polisi juga mengamankan dua telepon seluler yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi, serta sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan temuan tersebut.
Kanit Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Triyatno Pamungkas mengatakan pengungkapan tersebut masih dikembangkan untuk menelusuri asal dan jalur peredaran narkotika.
“Dari pengungkapan ini kami mengamankan dua orang beserta tiga karung yang berisi 59 paket dengan berat keseluruhan 62.535 gram atau sekitar 62,5 kilogram yang diduga narkotika jenis ganja,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan awal dalam pemeriksaan, kedua pria tersebut mengaku telah melakukan transaksi ganja sebanyak lima kali. Keterangan tersebut masih didalami penyidik sebagai bagian dari pengembangan perkara.
Keduanya bersama seluruh barang yang diamankan selanjutnya dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
